Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Jadi Pengajar di SMAN 3 Jakarta, Paparkan Peran APBN dalam Perekonomian
Advertisement . Scroll to see content

Naikkan Pajak Impor Mobil Mewah, Menkeu: Itu Barang yang Tak Penting

Rabu, 05 September 2018 - 22:19:00 WIB
Naikkan Pajak Impor Mobil Mewah, Menkeu: Itu Barang yang Tak Penting
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)
Advertisement . Scroll to see content

"Untuk barang mobil mewah, dalam situasi seperti ini, itu barang mewah yang tidak penting bagi republik ini. Inilah yang kita sebutkan, messure total impor kita mencapai 87,8 juta dolar AS untuk barang ini (mobil mewah)," ujarnya.

Rupiah yang tertekan sehingga mendekati level Rp15.000 per dolar Amerika Serikat (AS) membuat pemerintah memutar otak untuk meredakan kondisi tersebut. Salah satu upayanya dengan membatasi produk impor yang masuk ke dalam negeri.

Sebaga informasi, pemerintah resmi menerapkan kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) impor untuk 1.147 komoditas guna menekan defisit neraca pembayaran. Selain itu, upaya tersebut guna menstabilkan rupiah yang kini mendekati level Rp15.000 per dolar AS.

"Untuk komoditas nonmigas kami bersama-sama dengan menteri perindustrian dan menteri perdagangan mengidentifikasi barang-barang apa saja yang sebetulnya bisa kita kendalikan dalam situasi sekarang ini. Maka kami keluar dengan 1.147 pos tarif yang kita akan lakukan tindakan pengendalian melalui instrumen PPh," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyatakan, 1.147 barang tersebut mengalami kenaikan pajak impor bervariasi mulai dari 7,5 hingga 10 persen. Dia merinci sebanyak 210 komoditas terkena kenaikan pajak impor dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Kenaikan itu karena termasuk dalam kategori barang mewah. Contohnya saja mobil CBU dan motor besar.

Kemudian, sebanyak 218 komoditas, tarif PPh impornya naik dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Komoditas itu sebagian besar bisa diproduksi di dalam negeri, seperti barang elektronik dispenser air, pendingin ruangan, lampu, keperluan sehari-hari seperti sabun, shampoo, kosmetik, dan peralatan masak/dapur.Sementara, sebanyak 719 komoditas, tarif PPh impornya naik dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Komoditas yang terkena ini merupakan barang konsumsi, seperti keramik, peralatan audio visual, box speaker, dan produk tekstil.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut