Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Seskab Teddy Dengar dan Catat Keluhan Emak-Emak Pengungsi di Agam
Advertisement . Scroll to see content

Naikkan Tax Ratio dan Pangkas Pajak ala Prabowo Dinilai Mustahil

Jumat, 18 Januari 2019 - 20:02:00 WIB
Naikkan Tax Ratio dan Pangkas Pajak ala Prabowo Dinilai Mustahil
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Advertisement . Scroll to see content

"Caranya dengan melakukan tax reform, dengan target tax ratio menaik secara gradual-proporsional," tutur Yustinus.

Tercatat, tax ratio Indonesia pada 2017 sebesar 8,47 persen (dalam arti sempit, penerimaan pajak yang dikelola Ditjen Pajak saja) dan  dalam arti luas 10,58 persen (termasuk bea cukai dan PNBP SDA).

Dalam arti luas, tax ratio Indonesia berturut-turut 14,6 persen (2012), 14,3 persen (2013), 13,7 persen (2014), 11,6 persen (2015), dan 10,8 persen (2016), 10,7 persen (2017), dan 11,5 persen (2018).

"Ini perkara mengurus negara, bukan sekadar mengurus perusahaan yang bisa dilakukan dengan coba-coba dan obral janji manis yang tak rasional," ujar Yustinus.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut