NIK Akan Digunakan Sebagai NPWP, Stafsus Menkeu: Ini Untuk Efektivas Administrasi
JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, angkat bicara soal penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Hal itu, menjadi salah satu ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang dibahas dalam Sidang paripurna DPR, Selasa (5/10/2021).
Menurut dia, masyarakat tak perlu khawatir dengan rencana digunakannya Nomor NIK sebagai NPWP. Pasalnya, kebijakan itu dimaksudkan untuk efektivitas administrasi dan meningkatkan pelayanan publik.
“NIK akan digunakan sebagai NPWP. Jangan khawatir, Justru ini untuk efektivitas administrasi dan pelayanan publik. Aktivasi hanya dilakukan bagi mereka yang sudah memperoleh penghasilan di atas PTKP,” kata Yustinus melalui akun twitter pribadi dikutip, Selasa (5/10/2021).
Saat dihubungi lebih lanjut, Yustinus menyebutkan secara singkat akan membeberkan kepada pihak media pada jumat (8/10/2021). “Nanti Jumat akan ada media briefing lengkap ya,” ujar Yustinus singkat kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (5/10/2021).
Dengan demikian, Melalui cuitannya dirinya menepis isu bahwa dengan kebijakan tersebut, maka penduduk berusia 17 tahun akan langsung dipunguti pajak secara langsung.
Sebagai informasi, PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan neto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia.
Editor: Jeanny Aipassa