Ogah Turunkan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Penerbangan Bisa Kena Sanksi
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi menerbitkan Keputusan Menteri (KM) 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam aturan ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian harga tiket pesawat dengan menurunkan tarif batas atas sebesar 12-16 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan, pihaknya akan memberi waktu selama dua hari kepada maskapai untuk melakukan penyesuaian harga setelah aturan ini terbit pada 15 Mei 2019.
Apabila terdapat maskapai yang tidak mengikuti atau melanggar aturan ini terhitung Sabtu (18/5/2019) maka Kemenhub siap memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Apabila tidak dipatuhi maka akan diberlakukan peringatan, kami mempunyai peraturan menteri (PM) nomer 78 tahun 2017, tentang sanksi administrasi," kata Polana di kantornya, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Dalam pasal 11 PM Nomor 78 Tahun 2017 tertulis tiga mekanisme sanksi kepada maskapai yang melanggar aturan. Tahapan pertama Kemenhub akan memberikan peringatan, kedua pembekuan, ketiga pencabutan atau denda administrasi.