OJK: Restrukturisasi Kredit Tembus Rp934,8 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit terkait dengan pandemi Covid-19 mencapai Rp934,8 triliun. Apa saja itu?
"Saat ini, total kredit restrukturisasi covid-19 mencapai Rp934,8 triliun dari sekitar 7,5 juta debitur di perbankan (UMKM Rp371,1 triliun dengan 5,8 juta debitur). Kemudian, Rp182,3 triliun bagi perusahaan pembiayaan dari 4,9 juta kontrak, Rp26,4 miliar di LKM (lembaga keuangan mikro) termasuk Rp4,5 miliar di BWM (bank wakaf mikro)," ujar Ketua OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Senin (21/12/2020).
Dia menyebutkan, sektor jasa keuangan tetap terjaga stabilitasnya (NPL 3.15 persen), permodalan tinggi (CAR 23,7 persen), tingkat Likuiditas yang masih memadai dengan didukung dana pihak ketiga (DPK) tumbuh tinggi (12,12 persen yoy) meskipun kredit masih terkontraksi (-0,47 persen yoy).
Melalui berbagai kebijakan tersebut sinyal pemulihan ekonomi telah terlihat seiring dengan pertumbuhan nasional yang perlahan membaik di Triwulan II minus 5,3 persen menjadi minus 3,5 persen di Triwulan III.