Omnibus Law, BKPM Siapkan Sistem OSS untuk Akomodasi Izin Daerah
JAKARTA, iNews.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah menyiapkan sistem Online Single Submission (OSS) versi Omnibus Law UU Cipta Kerja. OSS tersebut untuk mengakomodasi perizinan daerah.
Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan, sistem baru ini nantinya bisa digunakan oleh seluruh pemda agar perizinan terintegrasi dalam koridor Norma Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
"Kami yang akan siapkan sistemnya sekaligus, karena kalau tidak dibuat, nanti ada saja alasan. Tentunya kami akan siapkan pelatihan juga untuk pemerintah daerah," katanya, Kamis (15/10/2020).
Mantan ketua umum Hipmi itu mengingatkan agar kepala daerah segera membuat peraturan daerah (perda) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dengan begitu, dapat dimasukkan dan dipetakan ke dalam OSS.
"Jadi nanti dalam sistem OSS yang sudah terpetakan RDTR-nya dapat ditentukan izin yang ditolak dan diterima," katanya.
Dia menuturkan Omnibus Law memfasilitasi kebutuhan investasi di Indonesia yang selama ini kerap terhambat. Kebutuhan tersebut yakni kemudahan, kecepatan, kepastian, dan efisiensi.
Bahlil menegaskan UU Cipta Kerja tidak sedikit pun menggugurkan kewenangan daerah yang ada saat ini. Pemerintah pusat hanya mengatur prosesnya saja, sedangkan kewenangan tetap ada di daerah.
"Di pasal 174 poin B, tidak ada satu pun izin usaha yang ditarik ke pusat. Izin tetap di daerah, tetapi disertai dengan NSPK dan prosesnya melalui online dengan sistem OSS. Tidak ada lagi izin-izin manual. Tapi jika waktu prosesnya melanggar NSPK, maka secara otomatis dianggap menyetujui. Ini agar pengusaha mendapatkan kepastian dan efisiensi," tuturnya.
Editor: Rahmat Fiansyah