Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Airlangga Sebut Pabrik BYD Sudah 90 Persen, Kapan Beroperasi?
Advertisement . Scroll to see content

Omnibus Law Pacu Produktivitas, Airlangga: 2025 Digitalisasi di Indonesia Capai 130 Miliar Dolar AS

Kamis, 15 Oktober 2020 - 10:40:00 WIB
Omnibus Law Pacu Produktivitas, Airlangga: 2025 Digitalisasi di Indonesia Capai 130 Miliar Dolar AS
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

UU Cipta Kerja itu juga sudah mengatur bonus yang diterima buruh berbasis kinerja mereka.
Bahkan, jumlah maksimal jam lembur yang ditambah dari tiga jam menjadi empat jam per hari. Ini tentunya menjadikan buruh lebih produktif.

Menurut Airlangga yang juga dipercaya sebagai Ketua Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), saat ini asumsi-asumsi yang perlu dipikirkan adalah bagaimana bekerja dulu.

“PHK itu adalah langkah terakhir. Buruh tidak suka PHK, dan pengusaha juga tidak suka PHK. Karena PHK terjadi kalau perusahaan itu rugi atau bangkrut,” kata Airlangga.

Airlangga memaparkan pemerintah hadir lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam UU Cipta Kerja. Apabila terjadi PHK, pemerintah akan membantu dalam bentuk pelatihan-pelatihan. Bahkan, pekerja yang terkena PHK setelah mengikuti pelatihan, menurut Airlangga bisa diberikan akses untuk mencari pekerjaan lain.

Apabila belum mendapatkan pekerjaan, akan mendapatkan bantuan gaji selama 6 bulan yang dibayarkan BP Jamsostek. Formatnya adalah asuransi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut