Optimalisasi DAK Nonfisik, Ini Aturan Baru soal Dana BOS hingga Tunjangan ASN
Terdapat perubahan juga dari alokasi DAK nonfisik untuk BOS. Jika sebelumnya dana BOS dialokasikan kepada pemerintah Provinsi kemudian mereka menyalurkannya ke sekolah baik SD, SMP, SMA, dan SMK, maka dengan PMK-119 ini pengalokasian dana BOS disesuaikan dengan kewenangannya. SMA dan SMK kewenangannya ada di pemerintah Provinsi, sedangkan SD dan SMP kewenangan ada di pemerintah Kabupaten/Kota.
Dalam PMK-119 juga mengatur mengenai mekanisme penyaluran dan penatausahaan serta mekanisme pengembalian dana DAK nonfisik. Putut menyampaikan, pengembalian dana DAK nonfisik diatur karena adanya sisa dana BOS tahun 2011 yang tercatat dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang harus diselesaikan.
“Makanya kita atur dalam PMK ini agar supaya nanti catatan keuangan kita baik di pusat maupun di daerah menjadi lebih bersih dan acceptable bagi auditor,” tandas Putut.
Secara prinsip, DAK Nonfisik digunakan untuk mendanai kegiatan khusus yang sifatnya operasional bukan pengadaan barang. Penyaluran DAK Nonfisik dilakukan dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas layanan publik yang merupakan kewenangan daerah. Sehingga, untuk memberikan hasil terbaik bagi masyarakat yang menjadi objek pelayanan daerah diperlukan sinergi dari instansi daerah dalam perencanaan, pencantuman dalam APBD, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya.
Editor: Aditya Pratama