Pajak Digital Mulai Berlaku, Apple hingga Google Naikkan Tarif Layanan
CUPERTINO, iNews.id - Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS), Apple mengumumkan akan menaikkan biaya kepada para pengembang aplikasi. Pasalnya, Apple telah setuju untuk membayar pajak digital dari operasional bisnisnya di beberapa negara.
Langkah itu dilakukan setelah negara-negara termasuk Inggris, Prancis, Italia dan Turki menerapkan pajak layanan digital, yang memaksa raksasa teknologi seperti Google, Amazon dan Apple untuk membayar lebih banyak pajak. Apple mengatakan, juga ada penyesuaian harga terbaru seiring perubahan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).
"Saat ada penarikan pajak atau nilai tukar mata uang asing yang berubah, oleh karena hal itu kami juga perlu memperbarui harga di App Store," ujar juru bicara Apple dalam sebuah pernyataan resmi, dikutip dari CNBC pada Kamis (3/9/2020).
Apple mengatakan, penyesuaian biaya karena perubahan PPN akan berlaku di Jerman. Sedangkan terkait kewajiban pajak digital, Apple akan menaikkan tarif untuk pengembang aplikasi di Prancis, Italia dan Inggris. Sementara itu, harga aplikasi di layanan App Store akan dinaikkan mengikuti perubahan pajak di Chili, Meksiko, Arab Saudi dan Turki.
Sri Mulyani Ungkap Kesepakatan Pajak Digital Negara G20 Terganjal Amerika Serikat
Pajak digital menjadi topik yang telah memicu ketegangan antara sejumlah negara dengan AS. Sebab, perundingan mengenai proyek pajak digital sempat gagal karena AS menarik diri secara sepihak. Gedung Putih menilai, penerapan pungutan semacam itu tidak adil dan mendiskriminasi perusahaan besar Amerika.
Apple bukan satu-satunya yang mulai membebankan biaya pajak baru. Google juga mengumumkan hal serupa kepada pengiklan dalam sebuah pernyataan beberapa hari lalu. Biaya iklan di platform Google Ads akan diperbarui pada 1 November 2020, mengikuti kewajiban pajak digital di Inggris dan Austria.
“Mulai 1 November 2020, biaya pajak digital (digital services tax/DST) di Inggris sebesar 2 persen akan ditambahkan ke faktur atau laporan mutasi pengiklan untuk iklan yang ditayangkan di Inggris Raya. Hal itu didorong oleh pajak digital baru," kata pihak Google kepada pengiklan.
Sebelumnya, pada Agustus raksasa e-commerce Amazon juga mengatakan akan menaikkan biaya pada penjual setelah menyetujui pajak digitalnya dengan pemerintah Inggris. Dengan begitu, maka tarik ulur antara beberapa negara dengan AS perihal nasib pajak digital mulai menemukan titik terang.
Editor: Ranto Rajagukguk