Pajak E-Commerce, Dirjen Pajak Diminta Bisa Akses Data Marketplace
"Kalau dari penjelasan Bu Menteri Keuangan, sepertinya nanti perlakuannya akan seperti perlakuan terhadap pajak penghasilan pribadi di mana ada batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp54 juta per tahun," ucapnya.
Dengan skema tersebut menurutnya pemerintah akan kesulitan memonitor laba bersih tiap pedagang di e-commerce. Sebab, penjual biasanya dipegang perorangan bukan perusahaan yang memiliki laporan keuangan.
"Mekanisme monitoringnya ini yang bakal rumit, apalagi kalau dalam transaksi di lapak e-commerce, pelapak tidak diwajibkan setor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)," kata dia.
Menurut dia, mekanisme yang paling mungkin diterapkan pemerintah yaitu dengan bekerja sama dengan marketplace e-commerce. Hal ini agar, pemerintah mudah mengakses data penjual di e-commerce.
"Dirjen Pajak harus bekerja sama dengan platform e-commerce untuk bisa mengakses data penjualan atau omzet dari setiap pelapak," tuturnya.