Pajak E-Commerce, Dirjen Pajak Diminta Bisa Akses Data Marketplace
Senin, 21 Januari 2019 - 23:15:00 WIB
Dia melanjutkan, setelah dapat mengakses data e-commerce pemerintah menyimpan data transaksi tersebut ke data center dalam negeri
"Sesuai dengan rencana revisi PP Nomor 82 tahun 2012 soal pste, hanya data strategis atau data tinggi yang wajib dihost di dalam negeri. Dengan fakta bahwa sejumlah platform ecommerce terbesar, statusnya PMA, maka hal ini menjadi keniscayaan, jika dirjen pajak ingin bisa mengakses data omset pelapak," ujarnya.
Dia berharap, hal ini juga harus diberlakukan ke semua platform yang bisa menjadi sarana jual-beli termasuk media sosial. Hal ini agar peraturan adil dan sesuai target.
Editor: Ranto Rajagukguk