Pajak E-Commerce, Dirjen Pajak Diminta Bisa Akses Data Marketplace
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bersama perusahaan (marketplace) e-commerce tengah mencari kualifikasi batas pendapatan pedagang yang betransaksi di e-commerce yang akan dikenai pajak. Pasalnya, penjual di e-commerce banyak berasal dari usaha kecil yang baru dirintis.
Pengamat e-commerce Mochamad James mengatakan, pedagang di e-commerce yang memiliki laba bruto di atas Rp54 juta per tahunnya wajib dikenakan pajak. Dengan demikian, kualifikasi tidak ditentukan melalui pendapatan per tahun.
Pasalnya, penghitungan penghasilan saat berdagang dengan penghasilan gaji sangat berbeda. Dalam berdagang, pelaku usaha harus mengeluarkan modal dan biaya lainnya sementara gaji merupakan penghasilan bersih yang diterima per tahunnya.
"Jadi supaya fair, buat pelapak online yang kena pajak harusnya kalau dia untung minimal memiliki gross profit Rp54 juta per tahun baru kena pajak. Bukan omzetnya yang Rp54 juta," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Senin (21/1/2019).
Hal ini sama dengan penuturan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya, di mana pemerintah menerapkan pajak khusus untuk penjual di e-commerce bagi mereka yang menghasilkan penjualan dengan pendapatan bersih di bawah Rp54 juta.