Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PLN dan Kementerian ESDM Salurkan BPBL bagi Ratusan Keluarga Prasejahtera di Minahasa
Advertisement . Scroll to see content

Pajak Karbon untuk PLTU Diterapkan Mulai 1 Juli 2022

Kamis, 02 Juni 2022 - 21:03:00 WIB
Pajak Karbon untuk PLTU Diterapkan Mulai 1 Juli 2022
Pemerintah akan mulai menarik pajak karbon dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara mulai 1 Juli 2022 mendatang. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, pemerintah menyatakan pemberlakuan pajak karbon yang awalnya mulai 1 April 2022, diundur menjadi Juli 2022 karena pemerintah masih melakukan koordinasi untuk menyinkronkan peta jalan agar pelaksanaannya berjalan.

Pemerintah menjelaskan, terdapat perbedaan di tiap negara termasuk terkait harga sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran, sehingga peta jalan pengenaan pajak karbon harus benar-benar disiapkan.

Sebagai contoh, pajak karbon di Jepang dikenakan sebesar 3 dolar AS per ton karbon dioksida, sedangkan di Prancis mencapai 49 dolar AS per ton karbon dioksida.

Kemudian, di Spanyol sebesar 17,48 dolar AS per ton karbon dioksida untuk semua sektor emisi gas rumah kaca dari gas HFCs, PFCs, dan SF6. Sedangkan di Kolombia sebesar 4,45 dolar AS per ton karbon dioksida untuk semua sektor.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut