Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4.576 Personel Gabungan Kawal Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Pajak Kripto Berlaku Mulai 1 Mei 2022, Simak Rinciannya

Jumat, 29 April 2022 - 13:24:00 WIB
Pajak Kripto Berlaku Mulai 1 Mei 2022, Simak Rinciannya
Ilustrasi aset kripto. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan pajak atas aset kripto per 1 Mei 2022. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur mengenai pajak aset kripto.

Melalui PMK tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengenakan pajak pada transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) atau aset kripto. 

"Bahwa penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan," dikutip MNC Portal Indonesia dari PMK 68, Jumat (29/4/2022).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada transaksi kripto  yaitu dari penjual ke konsumen. Pajak ini ditarik oleh lembaga atau platform yang menyediakan jual-beli aset kripto. Berikut rincian besarannya:

1. Sebesar 1 persen dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto jika Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) merupakan pedagang fisik aset kripto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut