Pajak Kripto Berlaku Mulai 1 Mei 2022, Simak Rinciannya
Jumat, 29 April 2022 - 13:24:00 WIB
PPh yang dikenakan adalah pasal 22 dengan tarif:
1. 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE telah memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto.
2. 0,2 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE tidak memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto.
Editor: Aditya Pratama