Pajak Kripto Berlaku Mulai 1 Mei 2022, Simak Rinciannya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan pajak atas aset kripto per 1 Mei 2022. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur mengenai pajak aset kripto.
Melalui PMK tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengenakan pajak pada transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) atau aset kripto.
"Bahwa penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang menjadi objek pajak penghasilan," dikutip MNC Portal Indonesia dari PMK 68, Jumat (29/4/2022).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada transaksi kripto yaitu dari penjual ke konsumen. Pajak ini ditarik oleh lembaga atau platform yang menyediakan jual-beli aset kripto. Berikut rincian besarannya:
1. Sebesar 1 persen dari tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto jika Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) merupakan pedagang fisik aset kripto.
2. Sebesar 2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto jika penyelenggara PMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.
Mekanisme pemungutan PPN dilakukan saat:
1. Pembeli aset kripto melakukan pembayaran kepada penyelenggara PMSE.
2. Pertukaran aset kripto ke akun pihak lain atau tukar-menukar sesama aset kripto.
3. Pemindahan aset kripto ke akun pihak lain dalam hal ini transaksi tukar-menukar aset kripto dengan barang lain selain kripto.
Setelah melakukan pemungutan PPN dari pembeli, maka penyelenggara PMSE atau perusahaan digital melaporkan PPN yang telah dipungut menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT.
Sementara itu, PPh dikenakan kepada penyelenggara PMSE atau perusahaan digital atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto serta kepada penambang aset kripto.
PPh yang dikenakan adalah pasal 22 dengan tarif:
1. 0,1 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE telah memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto.
2. 0,2 persen dari nilai transaksi aset kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal PMSE tidak memperoleh persetujuan pemerintah menjual aset kripto.
Editor: Aditya Pratama