Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Lengkap Suami Boiyen Diduga Gelapkan Dana Investasi, Kena Somasi!
Advertisement . Scroll to see content

PPATK Bongkar Modus Aliran Investasi Ilegal: Disamarkan ke Aset Kripto hingga Gunakan Rekening Orang

Kamis, 14 April 2022 - 15:59:00 WIB
PPATK Bongkar Modus Aliran Investasi Ilegal: Disamarkan ke Aset Kripto hingga Gunakan Rekening Orang
Aliran uang investasi bodong atau ilegal disamarkan. (Foto ilustrasi/ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar modus penyamaran aliran uang yang terkait dengan investasi bodong atau ilegal. Berdasarkan hasil temuan PPATK, modus aliran uang investasi ilegal disamarkan dalam bentuk aset kripto hingga disimpan di rekening orang lain.

"Modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam pertemuan dengan editor media massa di Jakarta, Kamis (14/4/2022).

PPATK berjanji akan menelusuri aliran uang investasi ilegal tersebut hingga tuntas. Ivan menjelaskan sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain. 

"PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal yang diduga berasal dari investasi bodong," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ivan membeberkan, bahwa PPATK sudah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal total sebesar Rp 588 miliar dengan jumlah 345 rekening.

"Berdasarkan pantauan dan analisis PPATK secara terus-menerus pada transaksi keuangan yang terindikasi investasi ilegal, terungkap beragam modus yang digunakan para afiliator, salah satunya penggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal," pungkasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut