Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekonom Ingatkan Pentingnya Persiapan dan Edukasi terkait Rencana Redenominasi Rupiah
Advertisement . Scroll to see content

Pajak Mewah Mobil Tak Diukur dari CC, Kategori Sedan-Nonsedan Dihapus

Senin, 11 Maret 2019 - 19:55:00 WIB
Pajak Mewah Mobil Tak Diukur dari CC, Kategori Sedan-Nonsedan Dihapus
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut usulan lengkap Sri Mulyani soal pengenaan PPnBM untuk mobil:

Dasar pengenaan
Lama: Kapasitas mesin (cc)
Baru: Konsumsi bahan bakar, tingkat emisi CO2

Pengelompokan kapasitas mesin
Lama: Diesel (<1.500 cc, 1.500-2.500, >2.500) dan Bensin (<1.500 cc, 1.500-2.500, 2.500-3.000, >3.000)
Baru: 2 Kelompok (<3.000 dan >3.000)

Pengelompokan tipe kendaraan
Lama: Sedan dan nonsedan
Baru: Tidak dibedakan sedan dan nonsedan

Pengelompokan penumpang
Lama: Sistem penggerak
Baru: Jumlah penumpang (>10 dan <10)

Prinsip pengenaan
Lama: Semakin besar cc, semakin tinggi tarif pajak
Baru: semakin rendah emisi, semakin rendah tarif pajak

Program insentif
Lama: KBH2
Baru: KBH2, Hybrid EV, Plug in HEV, Flexy Engine, dan Electrice Vehicle

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut