Pajak UMKM Terdampak Covid-19 Dibebaskan, Indef: Perlu Ada Insentif Lain
Dia menilai, alokasi anggaran tersebut lebih banyak dikucurkan untuk usaha besar. Penyebab utama tentu saja adalah pelaku usaha yang tercatat sebagai pembayar pajak memang didominasi oleh usaha besar yang sudah berbadan usaha. Sedangkan pelaku UMKM hampir 85 persen dari jumlahnya tidak tergolong kepada badan usaha.
“Sehingga secara prosedur kelembagaan tentu tidak akan mendapatkan banyak fasilitas insentif itu. Padahal di tengah situasi sulit seperti, dengan adanya PPh final dan insentif lainnya itu jelas sangat diperlukan UMKM untuk mengurangi beban biaya,” ujar dia.
Dia menyebut, hal tersebut juga merupakan masukan kepada pelaku UMKM agar bisa segera terdaftar sebagai badan usaha. Dengan begitu, UMKM bisa memenuhi persyaratan selaku penerima insentif tanggungan pajak oleh pemerintah.
Editor: Ranto Rajagukguk