Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ESDM Buka Lelang 8 Blok Migas Tahap III, Tawarkan Insentif Fiskal Menarik
Advertisement . Scroll to see content

Pasang Listrik Atap, Ini Jumlah Dana yang Harus Dikeluarkan

Selasa, 09 Oktober 2018 - 15:32:00 WIB
Pasang Listrik Atap, Ini Jumlah Dana yang Harus Dikeluarkan
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut Rida memaparkan, aturan soal jual-beli listrik atap ini sudah masuk tahap finalisasi karena akan segera ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan. Dalam aturan, turut memuat ketentuan daya pemasangan listrik atap.

“Misalkan kita langganan dengan PLN 1.300 enggak boleh volt-nya lebih dari 1.300. Maksimalnya 1.300. Hitungannya kan sama PLN, kalau di PLN kan pastinya mengurangi dong karena pemasangan ini juga menghemat listrik dan tagihan. Jadi, penghematan di konsumen artinya pengurangan income di PLN,” ujarnya.

Setelah aturan terbit, Kementerian ESDM memprediksi akan ada tambahan elektrifikasi yang bisa dioptimalkan PLN untuk memenuhi kebutuhan listrik pelanggan. "Solar atap target 1-2 gigawatt setelah Permen ini dikeluarkan. Kita kan sudah pasang. Dengan dikeluarkannya permen ini dalam waktu dekat perkiraan kita 1,5 -2giga sudah terpasang dalam waktu dua atau tiga tahun ke depan," ucapnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut