Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ESDM Buka Lelang 8 Blok Migas Tahap III, Tawarkan Insentif Fiskal Menarik
Advertisement . Scroll to see content

Pasang Listrik Atap, Ini Jumlah Dana yang Harus Dikeluarkan

Selasa, 09 Oktober 2018 - 15:32:00 WIB
Pasang Listrik Atap, Ini Jumlah Dana yang Harus Dikeluarkan
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam waktu dekat segera merilis aturan tentang juali-beli listrik rooftop panel surya atau listrik atap. Aturan ini memungkinkan konsumen rumah tangga yang memasang rooftop panel surya bisa menjual listrik ke PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbaruk dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana membeberkan, untuk memasang panel surya berkapasitas 15 kilowatt (kW) memakan dana sekitar Rp275 juta. Kapasitas tersebut dinilai bukan untuk kapasitas rumah tangga, melainkan sektor industri.

"Gambarannya gini, untuk 15 kW, 15.000 watt, kasarnya kemarin Rp275 juta. Tapi kan rumah kamu enggak sampai 15 kW. Rp275 juta dibagi 15 kW, jadi Rp18 juta per kW," kata Rida di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta (9/10/2018).

Rida menambahkan, kebutuhan dana tersebut sudah mencakup alat hingga instalasi. Untuk memasang listrik atap, pihaknya menyediakan informasi lewat laman institusi untuk jasa pemasangan panel surya, lengkap dengan informasi jasa inspeksi.

"Ada di PLN atau di website kita, siapa saja yang bisa pasang atau jasanya. Semua lengkap atau yang pasang dan inspeksi karena terkait keselamatan," tuturnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut