Pejabat Punya Kekayaan Fantastis, Ekonom: Celahnya Rangkap Jabatan
Menurut Tauhid, rangkap jabatan menciptakan iklim yang tidak sehat bagi kementerian/lembaga (K/L), khususnya apabila bila seorang pejabat memegang sejumlah posisi yang berkaitan antara satu dengan yang lainnya.
Tauhid menambahkan, pegawai pajak tidak diperbolehkan untuk memiliki posisi tertentu atau bahkan memiliki saham pada perusahaan konsultan pajak, lantaran berpotensi menimbulkan terjadinya benturan kepentingan.
“Justru seharusnya mereka memberikan pelayanan konsultasi pajak gratis kepada pelaku usaha, karena literasi pajak di Indonesia masih tergolong rendah. Tapi yang terjadi sebaliknya, mereka memanfaatkan peluang tersebut untuk meraup keuntungan,” kata Tauhid Ahmad.
Dengan demikian, reformasi sistem di lingkup K/L perlu dilakukan untuk mencegah timbulnya kejadian serupa di masa mendatang dengan mencegah dan melarang adanya rangkap jabatan di lingkup pelayanan publik. Lebih lanjut, Tauhid menilai Kemenkeu perlu menindaklanjuti pegawai-pegawai yang tercatat memiliki kekayaan yang tidak wajar.
“Harus dilihat, misalnya ada yang jumlahnya tidak wajar atau kenaikan yang signifikan. Kemenkeu harus menindaklanjuti tersebut,” ungkapnya.
Tauhid berharap reformasi “bersih-bersih” yang digaungkan oleh Menkeu Sri Mulyani merupakan upaya berkelanjutan untuk menjaga instansi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi yang dipimpinnya.
Editor: Jeanny Aipassa