Pekerja Migran Hasilkan Devisa Rp159,6 Triliun per Tahun, Menko Airlangga: Indonesia Bangga
JAKARTA, iNews.id - Kontribusi remitansi dari pekerja migran menghasilkan devisa untuk Indonesia menembus Rp159,6 triliun per tahun. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto hal tersebut merupakan salah satu penerimaan devisa yang besar bagi Indonesia.
Hal ini membuat Pemerintah terus mendorong dan memberikan dukungan bagi pekerja migran. Terlebih bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang didukung dengan kompetensi mereka.
“Indonesia bangga dengan saudara dan saudari yang hadir di ruangan ini,” ujar Menko Airlangga saat menyampaikan motivational speech dalam acara Pelepasan Pekerja Migran Indonesia Program G to G Korea Selatan, Senin (22/8/2022).
Menurut Menko Airlangga, pekerja migran selama ini telah menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional.
Bahkan, berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi, melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri. Remitansi ini tak hanya mampu memberi manfaat finansial bagi kesejahteraan keluarga pekerja, namun juga berperan sebagai katalisator dalam meningkatkan devisa negara.
Sebelum pandemi Covid-19, rata-rata remitansi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari 2015 hingga 2019 mencapai 9,8 miliar dolar AS per tahun. Remitansi PMI dari Korea Selatan pada kuartal II tahun 2022 mencatatkan nilai yang mencapai 22 juta dolar AS.
Pemerintah kini terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan keberpihakan kepada para pekerja migran yang direalisasikan melalui berbagai kebijakan.
Salah satu kebijakan Pemerintah tersebut yakni terkait dengan optimalisasi perlindungan bagi PMI dengan memangkas berbagai masalah sejak tahap awal perekrutan melalui skema Government to Government (G to G). Pemerintah serta menjamin keamanan PMI dengan melakukan pemberantasan sindikat penempatan ilegal PMI di negara tujuan migran.
Menko Airlangga menyebut, Pemerintah juga memberikan pembebasan beberapa biaya yang harus dibayarkan oleh PMI seperti biaya preliminary untuk jenis pekerjaan tertentu, biaya penempatan bagi PMI pada 10 jenis jabatan yang cukup rentan, biaya tiket keberangkatan dan pulang, visa kerja, legalitas perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, pengganti paspor, jaminan sosial pekerja migran, pemeriksaan kesehatan, transportasi, hingga akomodasi.
Selain itu, Pemerintah juga memberikan dukungan pembiayaan dengan pemberian modal kerja melalui KUR PMI. Pada 2022, Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp390 miliar dan meningkatkan plafon pinjaman dari yang sebelumnya sebesar Rp25 juta menjadi Rp100 juta.