Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman! Angkutan Barang Dilarang Masuk Ruas Tol Ini pada Libur Nataru, Cek Jadwalnya
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Perjalanan Darat di Masa Libur Natal-Tahun Baru Wajib Punya Stiker dari RT-RW Setempat

Rabu, 01 Desember 2021 - 18:42:00 WIB
Pelaku Perjalanan Darat di Masa Libur Natal-Tahun Baru Wajib Punya Stiker dari RT-RW Setempat
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dalam rapat dengar pendapat dengan Komis V DPR, Rabu (1/12/2021)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan Pengetatan regulasi perjalanan pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) untuk menekan mobilitas masyarakat dan penyebaran Covid-19.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan ada wacana untuk menambah persyaratan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan darat

Selain telah divaksin dengan dosisi dua kali, juga memiliki hasil tes antigen negatif, pelaku perjalanan darat saat libur Natal dan Tahun Baru juga wajib memambawa surat keterangan dan stiker khusus dari RT-RW setempat.

"Nantinya akan diberikan stiker khusus bagi mereka yang sudah divaksinasi dan melakukan antigen, serta mendapat surat keterangan dari RT-RW atau satgas PPKM. Ini konsep dari Bapak Kapolri dan akan dibuat stikernya,” ungkap Menhub Budi Karya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021).

Dengan demikian, mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan melakukan antigen. 

"Jadi orang kalau mau pergi harus ke RT, RW, atau petugas PPKM. Nanti mereka akan dapat form dan dapat tiga stiker. Stiker pertama ditempel di mobil, stiker kedua ditempel di rumah, dan satu lagi ditempel di rumah tempat dia mudik,” tutur Budi Karya.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut