Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ogah Duduk Bareng Dedi Mulyadi Cs soal Dana Mengendap, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Akan Bentuk Organisasi untuk Kelola Dana Lingkungan Hidup

Senin, 01 Oktober 2018 - 20:10:00 WIB
Pemerintah Akan Bentuk Organisasi untuk Kelola Dana Lingkungan Hidup
Ilustrasi. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengisyaratkan akan membentuk organisasi non-eselon untuk mengelola dana lingkungan hidup yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN), APBD, dan sumber dana lainnya yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isyarat itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dan Lingkungan Hidup, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018 (tautan: Perpres Nomor 77 Tahun 2018).

“Unit organisasi non-eselon sebagaimana dimaksud dibentuk oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut.

Dalam mengelola dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, unit organisasi non-eselon dapat menunjuk dan menetapkan Bank Kustodian sebagai trustee. Sedangkan fungsi Bank Kustodian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres ini, dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas unit organisasi non-eselon sebagaimana dimaksud, ditetapkan Komite Pengarah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut