Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Beri Bocoran Stimulus Ekonomi Baru, Kapan Diluncurkan?
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Akan Tambah Sektor yang Wajib Simpan Devisa di RI

Rabu, 11 Januari 2023 - 21:49:00 WIB
Pemerintah Akan Tambah Sektor yang Wajib Simpan Devisa di RI
Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). (Foto: Dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Selain menambah sektor komoditas ekspor, pemerintah juga akan meninjau lebih jauh terkait besaran jumlah yang harus masuk dalam cadangan devisa.

"Jadi jumlah devisa berapa, sektor mana, dan berapa lama dia parkir di dalam negeri," ucap Menko Airlangga.

Dia mencontohkan, pengalaman regulasi serupa di India dan Thailand yang mengharuskan cadangan devisa hasil ekspor sekurang-kurangnya harus ditahan selama enam bulan, sedangkan beberapa negara lain ada yang menerapkan hingga satu tahun.

"Bahkan Bank Indonesia (itu hanya) mencatat, jadi kalau mencatat dan mengatur kan berbeda. Justru dalam revisi PP 1/2019 ini akan kita atur supaya devisa itu masuk dulu, sehingga itu akan memperkuat devisa kita," katanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut