Pemerintah Bakal Pangkas Tunjangan Kinerja Jika Instansi Kurang Belanja Produk UMKM
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bakal memangkas tunjangan kinerja bagi instansi di pusat dan daerah jika kurang belanja produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi, mengatakan hal itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Barang/Jasa Publik.
Menurut dia, hal itu untuk mendorong penyerapan produk UMKM ke instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Dengan demikian, pemangkasan tunjangan kinerja (tukin) merupakan semacam punishment atau hukuman bagi instansi di pusat dan daerah yang belanja UMKM-nya rendah.
"Iya akan berpengaruh ke tukin, kalau berhasil juga bisa DIP dari Pemerintah pusat ke pemerintah daerah, jadi memang ada bonus tetapi juga ada punisment kalau tidak mencapai target belanja UMKM," ujar Hendrar, saat ditemui pada acara Rakornas LKPP 2023, Selasa (7/11/2023).
Lebih lanjut, Hendrar menjelaskan klausul tersebut saat ini dibicarakan bersama Kementerian Keuangan maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB). Nantinya ketika suatu instansi tidak memenuhi target belanja produk UMKM maka otomatis anggaran tukin pada instansi akan dikoreksi jumlahnya.