Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Naikkan Tukin ASN Kementerian ESDM 100 Persen, Sudah Direstui Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Terbitkan Perpres Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Khusus Pegawai KPK

Jumat, 18 Agustus 2023 - 13:27:00 WIB
Jokowi Terbitkan Perpres Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Khusus Pegawai KPK
Presiden Jokowi menerbitkan dua perpres yang mengatur tunjangan kinerja dan tunjangan khusus pegawai KPK. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan dua peraturan presiden (perpres) tentang tunjangan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya yakni Perpres Nomor 50 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 51 Tahun 2023.

Perpres 50/2023 mengatur soal tunjangan kinerja pegawai KPK, sedangkan Perpres 51/2023 mengatur tentang tunjangan kinerja khusus pegawai KPK.

Perpres tunjangan Kinerja pegawai KPK terdiri atas 11 pasal. Salah satu pertimbangan perpres ini dibuat karena pemberian tunjangan dilakukan untuk reformasi birokrasi.

"Bahwa pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi dan dalam upaya peningkatan kinerja pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," bunyi pertimbangan Perpres 50/2023 tersebut.

Berikut bunyi Pasal 2 hingga Pasal 4 Perpes Nomor 50 tahun 2023:

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut