Pemerintah Batasi PMN BUMN Karya, Bagaimana Nasib Proyek Infrastruktur?
Sementara itu, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan, Endra S. Atmawidjaja, mengungkapkan skema tersebut justru tidak mengganggu proses restrukturisasi yang saat ini tengah dijalankan beberapa BUMN Karya.
"Maksudnya untuk menjamin bahwa proyek itu bisa berjalan sesuai dengan rencana, itu tidak menggangu atau tidak terganggu dengan proses restrukturisasi (BUMN Karya) yang dilakukan," ungkap Endra.
Model baru pembiayaan tersebut akan hanya berlaku untuk BUMN Karya yang saat ini tengah menjalani restrukturisasi utang. Sehingga penyaluran modal lewat skema tersebut akan lebih spesifik dan tepat sasaran digunakan untuk menyelesaikan sebuah proyek.
"Intinya, dana PMN yang diberikan tidak masuk ke kantong perusahaan, tapi langsung mendanai proyek," ujar Endra.
Disamping itu, pembiayaan model itu juga dinilai lebih terukur untuk membiayai sebuah proyek. Sebab ada kontrak yang lebih dahulu dilakukan oleh korporasi, dan pemerintah tinggal membiayai proyek tersebut dengan nilai yang sesuai dengan kontraknya.