Pemerintah Berikan Keringanan Utang 1.292 Debitor Kecil
Lukman menuturkan, objek keringanan utang ini dibagi menjadi dua, yaitu dengan barang jaminan berupa tanah atau bangunan dan tanpa jaminan. Utang dengan barang jaminan sebanyak 129 BKPN dengan realisasi Rp7,69 miliar dan nilai outstanding Rp28,08 miliar, sedangkan utang tanpa barang jaminan tercatat 1.163 BKPN dengan realisasi Rp12,79 miliar dan outstanding Rp52,34 miliar.
Adapun sebaran realisasi program keringanan utang ini meliputi Sumatera sebanyak 130 BKPN dengan realisasi Rp2,9 miliar dan outstanding Rp15 miliar serta Kalimantan sebanyak 85 BKPN dengan realisasi Rp749 juta dan outstanding Rp4,2 miliar. Jawa sebanyak 918 BKPN dengan realisasi Rp14,4 miliar dan outstanding Rp50 miliar serta Sulawesi sebanyak 115 berkas BKPN dengan realisasi Rp1,8 miliar dan outstanding Rp8,5 miliar.
Sementara Papua, Papua Barat dan Maluku sebanyak lima BKPN dengan realisasi Rp124 juta dan outstanding Rp586 juta serta Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 39 berkas dengan realisasi Rp403 juta dan outstanding Rp2,1 miliar.
Pemberian keringanan utang kepada debitor UMKM berlaku sejak Februari 2021 lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 dan akan berlangsung sepanjang tahun ini. Debitor yang mendapatkan keringanan utang adalah debitor yang pengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember 2020.
Untuk kriteria debitor, meliputi perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit maksimal Rp5 miliar. Perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta dan perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban Rp1 miliar.