Pemerintah Berikan Keringanan Utang 1.292 Debitor Kecil
Program keringanan utang yang berakhir pada Desember 2021 masih membuka kesempatan bagi debitor untuk mengajukan keringanan utang kepada DJKN melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat. Para debitor yang didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 35 persen dari sisa utang pokok.
Sementara itu, bagi debitor yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen dari sisa utang pokok. Selain itu, apabila debitor dapat melakukan pelunasan pada Oktober sampai dengan 20 Desember 2021 maka berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.
Di samping keringanan dalam bentuk pengurangan sisa utang pokok, debitor yang mengalami piutang macet akibat pandemi Covid-19 juga dapat mengajukan keringanan dalam bentuk moratorium. Moratorium ini berupa penundaan penyitaan, penundaan lelang atau penundaan paksa badan sampai dengan status bencana nasional Covid-19 dicabut.
Editor: Jujuk Ernawati