Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bukti UMKM Lokal Tumbuh, Merchant ShopeeFood Raih Shopee Super Awards 2025
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Berikan Keringanan Utang 1.292 Debitor Kecil

Jumat, 22 Oktober 2021 - 16:47:00 WIB
Pemerintah Berikan Keringanan Utang 1.292 Debitor Kecil
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kemenkeu Lukman Efendi mengatakan, 1.292 debitor kecil mendapat keringanan utang. Foto: Antara
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memberikan keringanan utang kepada 1.292 debitor kecil senilai Rp20,48 miliar dengan nilai outstanding sebesar Rp80,42 miliar per 15 Oktober 2021.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kemenkeu Lukman Efendi mengatakan, sebanyak 1.292 debitor itu merupakan bagian dari 1.367 berkas kasus piutang negara (BKPN) yang telah disetujui.

"Dari 1.367 itu yang sudah lunas di kita 1.292 debitor, dengan nilai outsatnding Rp80,42 miliar. Jadi dengan ada keringanan kita dapat Rp20,48 miliar,” kata dia dalam Bincang DJKN di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (22/10/2021).

Sebanyak 1.292 debitor kecil yang mendapat keringanan utang, terdiri dari 113 pelaku UMKM dengan realisasi Rp7,9 miliar dan outstanding Rp32,63 miliar serta 226 sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) mahasiswa dengan realisasi Rp563,5 juta dan outstanding Rp2,72 miliar.

Selain itu, 381 pasien rumah sakit dengan nilai realisasi Rp1,19 miliar dan outstanding Rp5,64 miliar serta serta 82 kelolaan Kemenkeu dengan realisasi Rp760,8 juta dan outstanding Rp4,25 miliar. Untuk debitor kecil sebanyak 490 BKPN dengan nilai realisasi Rp10,07 miliar dan nilai outstanding Rp35,18 miliar.

Lukman menuturkan, objek keringanan utang ini dibagi menjadi dua, yaitu dengan barang jaminan berupa tanah atau bangunan dan tanpa jaminan. Utang dengan barang jaminan sebanyak 129 BKPN dengan realisasi Rp7,69 miliar dan nilai outstanding Rp28,08 miliar, sedangkan utang tanpa barang jaminan tercatat 1.163 BKPN dengan realisasi Rp12,79 miliar dan outstanding Rp52,34 miliar.

Adapun sebaran realisasi program keringanan utang ini meliputi Sumatera sebanyak 130 BKPN dengan realisasi Rp2,9 miliar dan outstanding Rp15 miliar serta Kalimantan sebanyak 85 BKPN dengan realisasi Rp749 juta dan outstanding Rp4,2 miliar. Jawa sebanyak 918 BKPN dengan realisasi Rp14,4 miliar dan outstanding Rp50 miliar serta Sulawesi sebanyak 115 berkas BKPN dengan realisasi Rp1,8 miliar dan outstanding Rp8,5 miliar.

Sementara Papua, Papua Barat dan Maluku sebanyak lima BKPN dengan realisasi Rp124 juta dan outstanding Rp586 juta serta Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 39 berkas dengan realisasi Rp403 juta dan outstanding Rp2,1 miliar.

Pemberian keringanan utang kepada debitor UMKM berlaku sejak Februari 2021 lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 dan akan berlangsung sepanjang tahun ini. Debitor yang mendapatkan keringanan utang adalah debitor yang pengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember 2020.

Untuk kriteria debitor, meliputi perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit maksimal Rp5 miliar. Perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta dan perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban Rp1 miliar.

Program keringanan utang yang berakhir pada Desember 2021 masih membuka kesempatan bagi debitor untuk mengajukan keringanan utang kepada DJKN melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat. Para debitor yang didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 35 persen dari sisa utang pokok.

Sementara itu, bagi debitor yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen dari sisa utang pokok. Selain itu, apabila debitor dapat melakukan pelunasan pada Oktober sampai dengan 20 Desember 2021 maka berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.

Di samping keringanan dalam bentuk pengurangan sisa utang pokok, debitor yang mengalami piutang macet akibat pandemi Covid-19 juga dapat mengajukan keringanan dalam bentuk moratorium. Moratorium ini berupa penundaan penyitaan, penundaan lelang atau penundaan paksa badan sampai dengan status bencana nasional Covid-19 dicabut.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut