Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan PKPU terhadap Garuda Indonesia Ditolak PN Jakpus
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan PKPU Ditolak, My Indo Airlines Siap Negosiasi Utang dengan Garuda Indonesia

Jumat, 22 Oktober 2021 - 08:46:00 WIB
Gugatan PKPU Ditolak, My Indo Airlines Siap Negosiasi Utang dengan Garuda Indonesia
Pesawat Airbus Garuda Indonesia. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Maskapai penerbangan kargo, My Indo Airlines, siap membuka negosiasi ulang dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait penyelesaian utang BUMN penerbangan tersebut. 

Negosiasi itu, terkait denggan putusan Pengadilan Niaga yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Garuda Indonesia oleh My Indo Airlines selaku kreditur, pada Kamis (21/10/2021).

My Indo Airlines mengajukan PKPU terhadap Garuda Indonesia pada 9 Juli 2021, atas klaim kurang dari 700.539 dolar Amerika Serikat (AS) yang terkait dengan kesepakatan kargo pada 2019. Gugatan perkara ini telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dan berakhir dengan putusan penolakan pada 21 Oktober 2021.

"Iya kami siap membuka kembali negosiasi dengan pihak Garuda Indonesia dalam penyelesaian utang," kata Kuasa Hukum My Indo Airlines, Asrul Tenriaji, Kamis (21/10/2021). 

Sebelumnya, Hakim Ketua Sidang, Heru Hanindyo, mengatakan Pengadilan Niaga menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines terhadap Garuda Indonesia, karena pemohon tidak dapat membuktikan secara sederhana syarat-syarat pengajuan PKPU. "Oleh karena itu, permohonan PKPU ditolak," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut