Pemerintah Diminta Hati-Hati Turunkan Harga Gas Industri
JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menerapkan penurunan harga gas menjadi 6 dolar Amerika Serikat (AS) per mmbtu. Hal ini mengingat kondisi perekonomian sedang mengalami perlambatan.
Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengatakan, pelaksanaan kebijakan penurunan harga gas harus mempertimbangkan beberapa aspek, seperti pendapatan produsen minyak dan gas bumi (migas) untuk mendukung investasi kegiatan pencarian migas. Pasalnya, saat ini harga minyak sedang mengalami penurunan.
Untuk diketahui, sebelumnya untuk menurunkan harga gas menjadi 6 dolar AS per mmbtu pemerintah akan menurunkan harga gas di hulu berkisar 4-4,5 per mmbtu. Selain itu, biaya transportasi dan distribusi diturunkan antara 1-1,5 dolar AS per mmbtu,
"Saat ini harga minyak dunia rendah. Jangan sampai kebijakan ini membuat investor hulu migas tidak berniat untuk mengembangkan lapangannya. Ke depan kita akan rugi banyak," kata Sugeng, di Jakarta, Jumat (3/4/2020).
Harga Gas Industri Turun Jadi 6 Dolar AS per MMBTU Mulai April
Sugeng melanjutkan, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan negara secara menyeluruh. Biaya-biaya yang harus ditanggung pelaku usaha migas masuk sebagai pendapatan negara harus dievaluasi lagi, misalnya sewa barang milik negara, pajak dan lain-lain.