Pemerintah Gulirkan Dana Perlindungan Lingkungan, Pemda Akan Dapat Insentif
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagas konsep dana perlindungan lingkungan di dalam Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (RUU HKPD).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, konsep awal dari RUU HKPD ini bertujuan untuk memberikan insentif bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang melakukan perlindungan lingkungan yang juga bermanfaat bagi daerah lain (public goods).
"Dia ada di dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), letaknya ada di bawah instrumen pembiayaan. Ini akan ada dalam RUU testing dukungan keuangan antara pusat dan daerah," ujarnya saat Konferensi Transfer Fiskal Ekologis, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Menurut dia, skema dana perlindungan lingkungan ini sama seperti dana bagi hasil minyak dan gas bumi (migas). Dengan demikian, bagi daerah yang melakukan public goods dan daerah sekitarnya akan mendapatkan insentif dengan porsi tertentu.
Dengan adanya RUU HKPD ini, daerah tersebut diharapkan dapat menjaga keamanan di bidang air, peningkatan udara bersih, dan pencegahan banner. Hal ini juga sebagai upaya perlindungan kawasan hutan dan lautan yang signifikan.