Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Awardee LPDP Tidak Patuh, Ini Deretan Kewajiban Kontribusi Alumni untuk Negara
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Gulirkan Dana Perlindungan Lingkungan, Pemda Akan Dapat Insentif

Kamis, 01 Agustus 2019 - 15:03:00 WIB
Pemerintah Gulirkan Dana Perlindungan Lingkungan, Pemda Akan Dapat Insentif
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagas konsep dana perlindungan lingkungan di dalam Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (RUU HKPD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, konsep awal dari RUU HKPD ini bertujuan untuk memberikan insentif bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang melakukan perlindungan lingkungan yang juga bermanfaat bagi daerah lain (public goods).

"Dia ada di dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), letaknya ada di bawah instrumen pembiayaan. Ini akan ada dalam RUU testing dukungan keuangan antara pusat dan daerah," ujarnya saat Konferensi Transfer Fiskal Ekologis, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Menurut dia, skema dana perlindungan lingkungan ini sama seperti dana bagi hasil minyak dan gas bumi (migas). Dengan demikian, bagi daerah yang melakukan public goods dan daerah sekitarnya akan mendapatkan insentif dengan porsi tertentu.

Dengan adanya RUU HKPD ini, daerah tersebut diharapkan dapat menjaga keamanan di bidang air, peningkatan udara bersih, dan pencegahan banner. Hal ini juga sebagai upaya perlindungan kawasan hutan dan lautan yang signifikan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut