Pemerintah Gulirkan Dana Perlindungan Lingkungan, Pemda Akan Dapat Insentif
"Kami juga dari RUU ini diharapkan memberikan nuansa keadilan yang lebih eksplisit. Karena daerah yang harus menjaga public goods ini juga menghadapi dilema opportunity cost. Jadi kita harapkan dalam kebijakan baru jadi lebih muncul," ucapnya.
Adapun konsep dana perlindungan lingkungan dalam RUU HKPD yaitu dana diberikan kepada provinsi, menjadi bagian dari dana insentif, lebih bertujuan untuk konservasi lingkungan dan tidak dikaitkan dengan potensi sumber daya alam untuk menghasilkan pendapatan.
Dana perlindungan lingkungan ini akan diberikan ke daerah berdasarkan luas area yang diproteksi, data dari kementerian atau lembaga, dan meliputi hutan dan laut.
"Maka kita bisa membuat keseimbangan yang lebih harmonis antara kepentingan menjaga kelestarian sumber daya alam kita terutama hutan dengan tetap mengikhtiarkan perbaikan kesejahteraan masyarakatnya," tutur dia.
Editor: Ranto Rajagukguk