Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkop Ferry Juliantono: Koperasi Harus Jadi Tulang Punggung Kemakmuran Bangsa
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Kaji Pengalihan Pengesahan Badan Usaha Koperasi

Senin, 26 Maret 2018 - 13:05:00 WIB
Pemerintah Kaji Pengalihan Pengesahan Badan Usaha Koperasi
Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga (Foto: iNews.id/Isna)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah masih mengkaji untuk mengalihkan kewenangan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dalam mengesahkan badan usaha koperasi ke Kementerian Hukum dan Ham Asasi Manusia (Kemkumham).

Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengatakan, kajian ini tengah dilakukan bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. "Untuk pengesahan badan usaha koperasi kita bahas tadi karena sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 pengesahan badan hukum koperasi itu kewenangan pemerintah pusat," kata dia setelah rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (26/3/2018).

Nantinya pengesahan badan usaha koperasi ini seperti dokumen firma yang diterbitkan oleh Kemenkumham dari sebelumnya disahkan oleh Pengadilan Negeri. Dengan menggunakan sistem online single submission (OSS) atau perizinan yang terintegrasi secara online.

"OSS itu jadi perizininan satu pintu supaya birokrasi lebih cepat. Tidak bertele-tele," tuturnya.

Namun demikian, yang dialihkan ke Kemenkumham hanya pengesahan badan hukum usaha saja, sementara seperti pembinaan firma badan usaha koperasi tetap diurus oleh Kemenkop UKM. Ia enggan menjelaskan mekanisme teknisnya lebih lanjut karena masih dalam pembahasan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut