Pemerintah Kaji Pengalihan Pengesahan Badan Usaha Koperasi
"Cuma pengesahan di sana. Tetap selama ini di bawah yang urus itu Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi tetap kerjasama dengan notaris," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring mengatakan, pihaknya tengah mengkaji bagaimana pengesahan badan hukum koperasi masuk ke dalam sistem OSS. "Oleh sebab itu sekarang mau dibikin OSS itu karena ada salah satu kementerian koperasi yang mengeluarkan badan hukum koperasi," ucapnya.
Ia melanjutkan, skema ke depannya akan melalui administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham. Namun, akan tetap terintegrasi dengan sistem BH Kop badan usaha koperasi di Kemenkop UKM. Hanya saja prosesnya sudah menjadi satu pintu.
"Jadi kita tahu berapa badan hukum yang sudah disuarakan di AHU. Ini kan aturan-aturannya harus diatur, untuk nanti hari Rabu kita dengan eselon satunya Pak Menko dengan eselon I Kemenkop membahas itu," kata dia.
Sejak April 2016 sampai saat ini, rata-rata pihaknya mengeluarkan pengesahan badan hukum usaha lebih 10 per harinya. Dengan menggunakan sistem OSS, diharapkan akan lebih mudah dan lebih cepat proses pengesahannya. Sebab, dengan sistem ini selama syarat terpenuhi maka perizinannya langsung didapatkan.
"Namanya online kalo memenuhi syarat langsung keluar. Tadi Pak Menkop mengatakan iya setuju asal itu lebih menyederhanakan jangan mempersulit. Prinsipnya seperti itu," ujarnya.
Editor: Ranto Rajagukguk