Pemerintah Larang Jastip Jualan di Medsos, Pengamat: Faktanya Itu Sulit Diimplementasikan
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau agar para pelaku jasa titip barang (jastip) atau personal shopper untuk memasarkan produknya melalui e-commerce bukan media sosial (medsos). Penggunaan platform resmi ini merupakan salah satu syarat pelaku jastip untuk berbisnis secara legal.
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah memang perlu mengatur mekanisme bisnis jastip ini agar lebih tertata dan mudah diawasi. Tapi pemerintah tidak punya wewenang untuk melarangnya.
"Apa ada kewenangan pemerintah mengatur hal ini? Iya diatur saja tapi jangan dilarang supaya semua comply (memenuhi) dan bisa diawasi," ujarnya kepada iNews.id, Minggu (29/9/2019).
Meski pemerintah melarang hal ini tapi akan tetap ada oknum-oknum yang tetap melakukannya. Apalagi tanpa adanya payung hukum yang tegas mengatur mengenai hal ini. Pasalnya, menurut dia, kesulitan pemerintah menertibkan pelaku bisnis di sosial media selama ini karena memang ada celah yang terbuka akibat perkembangan teknologi.
"Kalau di medsos ya itu loopholes. Faktanya sulit dilarang," kata dia.
Hingga saat ini masih banyak pelaku jastip yang kurang pemahamannya mengenai kewajiban membayar bea masuk dan pajak barang impor. Bahkan bisa jadi selama ini mereka melakukan pelanggaran tersebut tanpa sadar bahwa hal itu tidak diperbolehkan.
Oleh karenanya, perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku jastip di sosial media ini oleh pemerintah. Sebab, metode bisnis ini tergolong bisnis baru yang tercipta dari berkembangnya teknologi dan inovasi masyarakat Indonesia sehingga jangan sampai pemerintah justru mematikan potensi ekonomi ini.
"Yang penting sosialisasi dan edukasi. Lalu penindakan jika memang ketahuan ada fraud," ucapnya.
Selain penyusunan payung hukum, dia juga meminta pemerintah untuk membentuk asosiasi pengusaha jastip yang resmi. Hal ini agar bisa mewadahi dan menjembatani keinginan pemerintah dengan keinginan pelaku usaha.
"Dilakukan penertiban jastip supaya formal, salah satunya membuat asosiasi. Lalu mereka menjadi stakeholders DJBC," tutur dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersedia membantu jastip-jastip ini jika mau berbisnis dengan cara legal. Dengan catatan, pelaku jastip membuat NPWP dan membentuk sebuah perusahaan atau bekerja sama dengan peritel yang ada di Indonesia dan memasarkan produknya lewat e-commerce bukan media sosial.
Editor: Ranto Rajagukguk