Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hore! PPN DTP Pembelian Rumah Diperpanjang hingga 2026, Ini Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Beli Rumah hingga Desember 2024, Cek Syaratnya

Jumat, 20 September 2024 - 13:35:00 WIB
Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Beli Rumah hingga Desember 2024, Cek Syaratnya
Pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun hingga akhir Desember 2024. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Masa pajak September yang diatur dalam peraturan tersebut mencakup transaksi properti untuk rumah tapak atau satuan rumah susun sejak 1 September hingga 30 September mendatang. Sehingga, transaksi yang sudah dilakukan pada awal September lalu masih bisa mendapatkan insentif PPN DTP meski peraturan baru terbit saat ini.

Adapun PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun sebagaimana dimaksud tidak ditanggung Pemerintah dalam hal:

  1. Objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun
  2. Telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 September 2024
  3. Penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 September 2024 atau setelah tanggal 31 Desember 2024
  4. Perolehan lebih dari 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun oleh 1 (satu) orang pribadi
  5. Rumah tapak atau satuan rumah susun dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penyerahan
  6. Penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana
  7. Pengusaha Kena Pajak tidak mendaftarkan berita acara serah terima.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut