Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hore! PPN DTP Pembelian Rumah Diperpanjang hingga 2026, Ini Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Beli Rumah hingga Desember 2024, Cek Syaratnya

Jumat, 20 September 2024 - 13:35:00 WIB
Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP Beli Rumah hingga Desember 2024, Cek Syaratnya
Pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun hingga akhir Desember 2024. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun. Kebijakan ini berlaku hingga akhir Desember 2024.

Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2024 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud harus memenuhi setidaknya dua persyaratan, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar dan merupakan rumah tapak atau rumah baru satuan rumah susun yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun," tulis Pasal 5 Ayat (1) dikutip, Jumat (20/9/2024).

Lebih lanjut, pada Pasal 7 dijelaskan PPN DTP diberikan untuk masa pajak September 2024 sampai dengan masa pajak Desember 2024.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut