Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru usai Kesepakatan Tarif AS, Ini Bocorannya
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Prediksi Aturan Turunan UU Cipta Kerja Rampung Pekan Depan

Minggu, 15 November 2020 - 23:45:00 WIB
Pemerintah Prediksi Aturan Turunan UU Cipta Kerja Rampung Pekan Depan
Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah terus bergerak untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan turunan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Sebanyak 24 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan empat rancangan peraturan presiden (R-perpres) sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja hingga saat ini telah selesai dibahas dengan semua kementerian/lembaga (K/L) terkait.

Sedangkan 16 RPP sisanya akan terus dikebut untuk dirampungkan paling lambat Jumat (20/11/2020). Dengan begitu, total peraturan teknis yang disiapkan sebanyak 44.

"Dalam proses ini, Kemenko Perekonomian terus mengoordinasikan bersama K/L yang menjadi penanggung jawab RPP atau Perpres tersebut, untuk mempercepat proses sinkronisasi dan penyelesaian RPP ini," kata dia, Minggu (15/11/2020). 

Usai penyelesaian RPP, Pemerintah segera mempublish dokumen atau draf di portal resmi UU Cipta Kerja yakni https://uu-ciptakerja.go.id. Publisitas ini bertujuan agar masyarakat dapat segera mengakses dan memberikan masukan atau usulan atas substansi RPP tersebut. 

Sebelumnya, pemerintah mengakui telah membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan dan perumusan RPP dan Peraturan Presiden (Perpres) turunan UU Cipta Kerja, dengan menyediakan akses secara fisik di Posko Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian dan akses secara daring melalui portal resmi UU Cipta Kerja.

Pemerintah menilai perlunya partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan masukan. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres inilah yang nanti akan mengatur lebih lanjut berbagai norma yang sudah ditetapkan di dalam UU Cipta Kerja yang menguraikan lebih detail ihwal pelaksanaan operasional seluruh ketentuan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja. 

Selain menyediakan akses dan mengundang seluruh komponen masyarakat untuk memberikan masukan, pemerintah juga akan segera melakukan sosialisasi dan konsultasi publik dengan menyiapkan kegiatan sosialisasi di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.

Program sosialisasi dan konsultasi publik ini akan menggandeng seluruh K/L yang menjadi penanggung jawab teknis dari semua sektor di UU Cipta Kerja, pemerintah daerah, asosiasi usaha, serikat pekerja, para ahli dan praktisi terkait, hingga media dan para akademisi dari perguruan tinggi di Indonesia. 

“Pemerintah menyiapkan program sosialisasi dan konsultasi publik atas semua RPP dan RPerpres turunan UU Cipta Kerja, guna memberikan pemahaman yang jelas dan lengkap kepada masyarakat, supaya masyarakat yang akan memberikan masukan sudah memahami terlebih dahulu substansinya, sehingga masukan yang diberikan bisa lebih fokus dan substantif,” ujar Susiwijono.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut