Pemerintah Targetkan Produk Digital Kena Pajak 10 Persen Agustus 2020
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan Agustus 2020 perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas barang dan jasa dari luar negeri dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen. Saat ini, pemerintah tengah menyusun aturannya.
“Kami sedang menyusun aturan main bagaimana bisa menunjuk pelaku usaha luar negeri atas transaksi PMSE kepada kosumen di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam pemaparan kinerja APBN per Mei 2020 secara virtual dilansir Rabu (17/6/2020).
Menurut Suryo, ditargetkan pada Juli 2020 sudah ada perusahaan dari luar negeri yang PMSE ditunjuk pemerintah Indonesia sebagai pemungut PPN.
Saat ini, lanjut dia, DJP sedang menggenjot komunikasi dengan pelaku usaha PMSE yang berada di luar wilayah pabean Indonesia itu terkait kesiapan mereka memungut, menyetor serta melaporkan PPN yang dipungut.
Pemungutan PPN subjek pajak luar negeri atas pembelian barang atau jasa dari luar negeri yang dilakukan dalam PMSE tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2020.
PMK ini mengatur tata cara penunjukan pemungut, pemungutan dan penyetoran serta pelaporan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean Indonesia melalui PMSE.
Dalam pasal 6 dalam PMK itu sebutkan besaran PPN yang dipungut adalah 10 persen dikalikan dasar pengenaan pajak. Adapun dasar pengenaan pajak itu adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh pembeli barang dan atau penerima jasa, tidak termasuk PPN yang dipungut.
Sementara dalam pasal 4 PMK itu menjelaskan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk itu adalah perusahaan dengan kriteria tertentu, yakni nilai transaksi yang melebihi jumlah tertentu dan jumlah pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Editor: Dani M Dahwilani