Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Cerita Disindir Prabowo saat Retret di Hambalang, sampai Deg-degan
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Tegaskan Konsisten Terapkan Roadmap Cukai Hasil Tembakau

Rabu, 04 Juli 2018 - 18:08:00 WIB
Pemerintah Tegaskan Konsisten Terapkan Roadmap Cukai Hasil Tembakau
Diskusi Weekly Forum bertajuk Meningkatkan Rasio Penerimaan Negara melalui Kebijakan Cukai di Gedung SINDO, Jakarta, Selasa (3/7/2018). (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah akan konsisten menjalankan kebijakan penyederhanaan struktur cukai hasil tembakau yang tertuang dalam peta jalan (roadmap) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

"Dengan adanya simplifikasi ini tentu mampu menaikkan pendapatan dari cukai. Seharusnya begitu. Semoga kepatuhan juga membaik,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara, saat dihubungi di Jakarta Rabu (4/7/2018).

Dia mengatakan, penerimaan cukai saat ini terus meningkat. Untuk itu, dia optimistis kebijakan tersebut akan membuat penerimaan cukai naik ke depannya. Upaya pengumpulan yang sudah dilakukan akan terus dilanjutkan. Perbaikan kepatuhan juga terus digalakkan oleh bea cukai.

Penyederhanaan struktur cukai hasil tembakau dinilai langkah yg sangat tepat untuk menyehatkan persaingan industri nasional. Selama ini struktur tarif cukai yang rumit menghasilkan tingkat ketidakpatuhan yang tinggi. masih ada pabrikan besar yang harusnya sudah membayar tarif cukai golongan I tapi masih bermain di golongan II yang seharusnya diperuntukkan untuk perusahaan kecil dan menengah.

DPR meminta Kementerian Keuangan mempercepat penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau. Hal itu dimaksudkan untuk mengoptimalkan pungutan cukai oleh industri yang kerap mengurangi pembayaran dengan memanfaatkan struktur tarif yang terlalu lebar.

“Kalau bisa lebih cepat dari target pada 2021 akan lebih baik karena penerimaan negara dari cukai berkontribusi kedua setelah pajak,” kata Anggota Komisi XI DPR RI, Amir Uskara, dalam diskusi Weekly Forum bertajuk Meningkatkan Rasio Penerimaan Negara melalui Kebijakan Cukai di Gedung SINDO Jakarta.

Dalam PMK 146 Tahun 2017 tersebut, pemerintah menyederhanakan tingkatan (layer) tarif cukai rokok secara bertahap sampai 2021. Dari 2018 sampai 2021, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahun berturut-turut menjadi 10, 8, 6, dan terakhir lima layer pada 2021.

Pada 2017, tarif cukai rokok mencapai 12 layer. Amir mengatakan, layer yang terlalu banyak memungkinkan pelaku industri mengurangi sedikit produksinya untuk menghindari tarif yang lebih tinggi, sehingga penerimaan negara dari cukai kurang optimal. Selain penyederhanaan struktur tarif, Amir juga meminta pemerintah mengekstensifikasi penerimaan barang yang dikenakan cukai, misalnya plastik dan limbah kendaraan bermotor.

Ekonom INDEF, Aviliani, mengatakan, penyederhanaan layer akan memudahkan para pelaku usaha mengalkulasi kewajibannya. Di sisi lain, penerimaan negara lebih optimal dari struktur tarif sederhana. Dia juga menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan agar tidak ada perubahan ketika peraturan sudah disepakati bersama.

“Kalau tarifnya lebih sederhana, mereka bisa menghitung sendiri kewajibannya, sehingga tidak perlu menyewa konsultan pajak lagi yang mungkin biayanya lebih besar dari jumlah yang akan dibayar ke negara,” kata Aviliani.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kementerian Keuangan Nugroho Wahyu menambahkan, simplifikasi cukai rokok akan membuat kebijakan cukai lebih efektif. “

Penyederhanaan sistem cukai akan mengefektifkan kebijakan cukai dalam pengendalian konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan negara,” kata Nugroho.

Selain itu, akan mengurangi tingkat kecurangan pembayaran cukai yang dilakukan para pelaku industri. Selama ini, struktur tarif cukai yang rumit menghasilkan tingkat ketidakpatuhan lebih tinggi.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, penerimaan bea cukai ditaregetkan Rp194,1 triliun. Dari jumlah itu, Rp155 triliun atau sekitar 80,1 persen di antaranya berasal dari cukai.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut