Pemerintah Teken Kontrak 3 Blok Migas Gunakan Skema Gross Split
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali menandatangani tiga Kontrak Kerja Sama (KKS) Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) konvensional dengan skema gross split. Ketiga WK Migas yang ditandatangani tersebut merupakan hasil Penawaran WK Migas Konvensional Tahap III Tahun 2018, yakni WK Migas South Andaman, South Sakakemang, dan Maratua.
Selain itu, dilakukan pula penandatanganan satu amandemen KKS, yakni KKS Sebatik, yang semula menggunakan skema bagi hasil cost recovery, dilakukan perubahan menjadi gross split. Dengan penandatanganan tiga WK Migas Konvensional dan satu amandemen KKS ini, total WK Migas dengan skema gross split menjadi 40 WK.
"Dengan penandatanganan ini, tercatat total WK yang menggunakan gross split sebanyak 40 WK. Hal ini semakin membuktikan bahwa investasi migas di Indonesia menarik di mata investor," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar usai menyaksikan penandatangan KKS WK Migas oleh Kepala SKK Migas Dwi Sutjipto dengan para Kontraktor KKS, Senin (18/2/2019).
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini terdapat 40 blok migas yang menggunakan skema gross split, dengan rincian blok hasil lelang sebanyak 14 blok, terminasi 21 blok dan amandemen sebanyak lima blok.
Ketiga pemenang hasil Penawaran WK Tahap III Tahun 2018 tersebut telah membayar bonus tanda tangan dan menyampaikan jaminan pelaksanaan komitmen pasti. Nilai total bonus tanda tangan yang diterima pemerintah adalah sebesar 6 juta dolar AS dan total investasi dari kegiatan komitmen pasti sebesar 10,95 juta dolar AS.