Pemerintah Teken Kontrak 3 Blok Migas Gunakan Skema Gross Split
Adapun detail penandatanganan 3 KKS tersebut adalah sebagai berikut:
-WK South Andaman, entitas baru Kontraktor: MP (South Andaman) Holding RSC. LTD., bonus tanda tangan 2 juta dolar AS dan komitmen pasti berupa G&G (150.000 dolar AS) dan seismic 3D 500 km2 (2 juta dolar AS) dengan total nilai 2,15 juta dolar AS;
-WK South Sakakemang, entitas baru Kontraktor: Konsorsium Repsol Exploracion South Sakakemang S.L.-MOECO South Sakakemang B.V., bonus tanda tangan 2 juta dolar AS dan komitmen pasti berupa G&G (300.000 dolar AS) dan seismic 2D 250 km (2,75 juta dolar AS) dengan total nilai 3,05 juta dolar AS; dan
-WK Maratua, entitas baru Kontraktor: PT Pertamina Hulu Energi Lepas Pantai Bunyu, bonus tanda tangan 2 juta dolar AS dan komitmen pasti berupa G&G (750.000 dolar AS) dan seismic 3D 500 km2 (5 juta dolar AS) dengan total nilai 5,75 juta dolar AS.
Sebagaimana diketahui, dalam Penawaran Tahap III Tahun 2018 dilelang sebanyak empat WK, dan telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 27 Desember 2018 dimana tiga di antaranya terdapat pemenangya yaitu WK South Andaman, South Sakakemang dan Maratua, sedangkan satu WK belum ada pemenangnya yaitu WK Anambas. WK yang belum laku ini akan menjadi Wilayah Kerja Available dan akan ditawarkan kembali pada periode penawaran WK Migas selanjutnya.
Sementara, kontrak WK Migas Sebatik telah ditandatangani pada tanggal 7 Oktober 2005 dengan operator Star Energy Sentosa (Sebatik) Ltd. Perubahan skema ini tidak memengaruhi masa kontrak bagi hasil selama 30 tahun dari tanggal efektif kontrak awal. Adapun luas WK Sebatik saat ini adalah 979,59 km2. Star Energy Sentosa (Sebatik) Ltd. merupakan KKKS kelima yang melakukan amandemen KKS menjadi skema gross split.
Amandemen KKS menjadi skema gross split sebelumnya telah dilakukan oleh Eni East Sepinggan, West Natuna Exploration Ltd, PT Harpindo Mitra Kharisma, dan Dart Energy (Muralim) Pte Ltd. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, biaya yang sudah dikeluarkan kontraktor pada masa eksplorasi tetap diakui dan diberlakukan sebagai biaya operasi.
Editor: Ranto Rajagukguk