Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cuti Lebaran PNS Hilang akibat Covid-19, Diganti 28-31 Desember 2020
Advertisement . Scroll to see content

Penambahan Libur Cuti Lebaran Tunggu Keputusan 3 Menteri

Senin, 09 April 2018 - 15:16:00 WIB
Penambahan Libur Cuti Lebaran Tunggu Keputusan 3 Menteri
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur (Foto: iNews.id/Ade)
Advertisement . Scroll to see content

Jika dikaitkan dengan cuti para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Asman menjamin tidak mengurangi hak cuti PNS. "Ini lagi dihitung ya manfaat atau kebaikannya apa. Tentu nanti tidak mengurangi hak cutinya pegawai. Nah, maka dari itu, kita juga sangat berhitung betul dalam menetapkan tanggal cuti," ucapnya.

Keputusan libur Lebaran lanjut Asman, akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) seperti tahun-tahun sebelummya. "Belum tentu, yang penting nanti kesepakatannya melalui PP atau Perpres, tapi masih belum tahu," ujarnya.

Pengamat kebijakan publik Universitas Padjajaran (Unpad) Yogi Suprayogi sebelumnya menilai, kebijakan penambahan libur tidaklah tepat. Menurutnya akan lebih baik jika pemerintah mencari alternatif lain untuk mempersiapkan mudik Lebaran.

“Ini akan berpengaruh tidak saja soal layanan instansi pemerintah, tapi juga produktivitas perusahaan swasta. Kalau libur terlalu lama bisa rugi,” katanya.

Menurut Yogi, jika ditotal dengan tambahan dua hari libur, setidaknya ada sembilan hari libur untuk Lebaran. “Libur ini terlalu lama dan perlu dikaji lebih dalam lagi. Saya pikir pemerintah perlu mengukur dampak nya terlebih dahulu sebelum memutuskan,” ujarnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut