Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Mulai Dibuka, Berikut Formasi yang Dibutuhkan Instansi Pusat
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mulai membuka Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023, pada hari ini, Rabu (20/9/2023).
Kementerian PANRB telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi yang dibutuhkan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 78.862 formasi CPNS dibutuhkan 72 instansi pemerintah pusat, dan 493.634 formasi CPNS dibutuhkan pemerintah daerah.
Adapun 78.862 formasi CPNS yang dibutuhkan pemerintah pusat terdiri dari 28.903 ASN (Aparatur Sipil Negara) dan 49.959 PPPK. Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.
“Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip. Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam pernyataan tertulisnya dikutip, Rabu (20/9/2023).
Pada seleksi CPNS 2023 ini, beberapa instansi pusat sudah mengeluarkan kebutuhan formasinya. Mengutip laman resmi Indonesia.go.id, berikut kebutuhan formasi instansi pusat yang terbuka pada seleksi CPNS 2023: