Pendaftaran Izin Investasi Kini Hanya 1 Hari
JAKARTA, iNews.id – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mempermudah proses perizinan untuk mendorong lebih banyak investasi riil, terutama investasi baru, masuk ke Indonesia.
Salah satu kebijakan yang baru-baru ini dikeluarkan oleh BKPM adalah menghapus izin prinsip penanaman modal menjadi pendaftaran penanaman modal atau investasi. Izin tersebut adalah izin pertama yang harus dimiliki investor besar sebelum memulai usaha di Indonesia.
Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong mengatakan, penerbitan izin prinsip sebelumnya memerlukan waktu sekitar tiga hari kerja. Dengan perubahan tersebut, investor yang belum perusahaan berbadan hukum kini bisa memperoleh izin usaha hanya dalam waktu satu hari kerja.
“Bahkan memungkinkan untuk bidang-bidang usaha tertentu, investor bisa langsung mendapatkan izin usaha,” ujar Thomas, Selasa (2/1/2018).
Thomas menyebut, kebijakan baru layanan perizinan penanaman modal tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan BKPM Nomor 13 Tahun 2017.
“Peraturan BKPM tersebut sudah diundangkan pada bulan Desember, dan menjadi kado awal tahun buat para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia,” katanya.
Menurut Thomas, perubahan mekanisme tersebut berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. BKPM, kata dia, berkomitmen untuk terus memudahkan proses administrasi yang harus dijalan oleh investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
“Dengan implementasi mekanisme baru layanan perizinan penanaman modal akan mempercepat investor merealisasikan investasinya, dan ini jelas sejalan dengan apa yang diharapkan oleh Bapak Presiden,” kata Mantan Menteri Perdagangan itu.
Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menambahkan selain perubahan mekanisme layanan perizinan penanaman modal tersebut, BKPM juga akan melanjutkan digitalisasi produk perizinan penanaman modal yang telah dimulai sejak Juli 2017 yaitu dengan diluncurkannya produk Izin Prinsip Penanaman Modal dalam bentuk digital dokumen.
“Mulai Januari 2018 ini proses digitalisasi dilanjutkan untuk penerbitan dokumen Izin Usaha, dari 14 Kementerian yang sudah mendelegasikan penerbitan Izin Usahanya ke PTSP Pusat di BKPM, tahap pertama Izin Usaha dari 9 Kementerian akan diterbitkan dalam bentuk digital dokumen sedangkan untuk Izin Usaha dari 5 Kementerian lainnya akan menyusul,” ucapnya.
9 kementerian itu adalah Kementerian Pariwisata, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Lestari juga menyebut, digitalisasi produk Izin Usaha telah diatur dalam regulasi BKPM yang baru tersebut. Langkah terobosan yang dilakukan oleh BKPM itu, ujarnya, sejalan dengan arahan Presiden untuk terus memberikan kemudahan layanan bagi investor.
“Ini merupakan rangkaian inovasi yang dilakukan BKPM dalam upaya mencapai target paperless investment licensing dalam rangka mendukung implementasi program online single submission yang telah diatur dalam Peraturan Presiden no. 91 tahun 2017,” tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk