Penerapan Cukai Plastik Disarankan Jadi Masa Transisi
JAKARTA, iNews.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan agar rencana penerapan cukai kantong belanja plastik hanya menjadi masa transisi bagi sektor industri untuk nantinya bisa memproduksi plastik ramah lingkungan.
"Penerapan cukai plastik hanyalah masa transisi, dan nantinya produsen plastik harus mampu (wajib) membuat produk plastik yang benar-benar bisa diurai secara cepat oleh lingkungan, apa pun produk plastiknya," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (8/7/2019).
Tulus juga menambahkan bahwa setelah sektor industri berhasil memproduksi plastik ramah lingkungan secara massal, maka kebijakan cukai plastik harus dihentikan oleh pemerintah.
"Pendapatan cukai hanyalah efek samping, sebagai bentuk 'pajak dosa' (disinsentif) pada produsen dan bahkan konsumen," katanya.
Ketua YLKI itu juga mendesak kalangan pelaku usaha atau produsen untuk bertanggung jawab pada sampah plastik dari produk yang dijualnya untuk ditarik dan dikelola kembali dan meminimalkan pencemaran yang dihasilkan, sebagaimana prinsip yang dimandatkan oleh UU tentang Lingkungan Hidup dan UU tentang Persampahan.